BADAN PEMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PEMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Desa Pulisan, Kec. Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara |
Profil BPD
Visi & Misi BPD
Tugas Pokok & Fungsi BPD
- Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa
- Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
- Menetapkan Peraturan Desa
- Menetapkan APB Desa
- Membina kehidupan masyarakat Desa
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah BPD
- Menyelenggarakan musyawarah Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
Kepengurusan BPD
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Marthin Sadedo Alfrets Togelang Piterson Lahengking, S.Th Yudiana Kamea Yerry Izak | KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA ANGGOTA | Tingkat Pendidikan Terakhir |