BADAN PEMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PEMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Desa Pulisan, Kec. Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara
Profil BPD

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

  • Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa
  • Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
  • Menetapkan Peraturan Desa
  • Menetapkan APB Desa
  • Membina kehidupan masyarakat Desa
  • Menggali aspirasi masyarakat
  • Menampung aspirasi masyarakat
  • Mengelola aspirasi masyarakat
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

Marthin Sadedo

Alfrets Togelang

Piterson Lahengking, S.Th

Yudiana Kamea

Yerry Izak

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

ANGGOTA

ANGGOTA

Tingkat Pendidikan Terakhir